9. Pengamanan Hari Suci Nyepi
Prajuru desa adat, pecalang, linmas dan aparat desa atau kelurahan, bertanggung jawab melakukan pengamanan rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan aparat keamanan.
10. Menjaga dan Menghormati Kesucian Hari Raya Nyepi
Umat lain diwajibkan menjaga serta menghormati kesucian Hari Suci Nyepi.
11. Lakukan Sosialisasi Seruan
Majelis-majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan dan instansi terkait dihimbau melakukan sosialisasi seruan bersama ini kepada seluruh umat beragama di Bali.
12. Protokol Kesehatan
Dalam melaksanakan peribadatan, semua umat beragama wajib menaati protokol kesehatan.
Seruan bersama ini hendaknya dijadikan pedoman untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta ditanda tangani (Ketua PHDI Bali) I Nyoman Kenak, SH, (Bendesa Agung MDA Provinsi Bali) Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, (Ketua FKUB Bali) Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, (Ketua Umum MUI Bali) Mahrusun Hadyono, (Ketua Matakin Provinsi Bali) Ws Adinatha, (Ketua Umum MPUK Provinsi Bali) Bishop Pdt. I Nyoman Agustinus, MTh., (Ketua Umum Walubi Provinsi Bali) Eka Jaya, (Keuskupan Denpasar) Mgr. Dr. Silvester San, (Kakanwil Agama Provinsi Bali) Dr. Komang Sri Marheni, S.Ag., M.Si., (Komandan Korem 163 / Wirasatya) Brigjen TNI Choirul Anam, S.E., M.H., dan diketahui Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dan Gubernur Bali, Wayan Koster.
Semoga informasi terkait Hari Raya Nyepi, inilah Seruan Bersama Majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan Provinsi Bali 2023 dapat bermanfaat, sehingga toleransi umat beragama tetap terjaga.
Nantikan terus tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id dan silahkan share tulisan ini, agar semakin banyak orang mengetahuinya. ***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait