DENPASAR, iNewsBadung.id - Seorang oknum pengusaha toko emas di Denpasar Bali, FS (28) dilaporkan oleh pacarnya sendiri lantaran menyuruh untuk aborsi. Menurut korban berinisial ELG (27). FS menyebut kehamilan di luar nikah termasuk aib besar yang harus ditutupi.
Bahkan pengusaha itu, ungkap ELG, menawari dirinya uang Rp150 juta jika bersedia menggugurkan kandungan. ELG menolak permintaan tersebut dan melaporkan FS ke Polresta Denpasar.
Saat diwawancarai tim iNews, ELG menyebut FS mengakui kalau bayi yang dikandungnya adalah darah dagingnya. Namun, setelah itu FS disebut malah meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Lanjut korban. FS menyebut kehamilan di luar nikah sang pacar ini merupakan aib besar, sehingga harus ditutupi.
"Pacar saya mengakui anak yang di kandungan saya adalah anaknya. Tapi dia tidak ingin bayi di kandungan saya lahir ke dunia alasannya akan membawa aib bagi keluarganya," papar ELG di Denpasar, Jumat (3/2/2023).
Gadis asal Tangerang, Banten ini mengaku sudah pacaran dengan FS sejak 2018.
Setelah pacaran selama 3 tahun, tepatnya di tahun 2021, tak disangka ELG malah hamil. Saat memberitahukan kehamilannya, ELG kemudian diajak FS untuk ke dokter kandungan.
Akan tetapi, rupanya oknum pengusaha itu malah meminta sang pacar untuk mengaborsi janin di dalam kandungannya. Dokter kandungan dan korban langsung menolak permintaan itu.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait