Gadis Berusia 13 Tahun di Tanjab Digilir 5 Remaja di Kosan Per 5 Menit 

Azhari Sultan/Bramantyo
Ilustrasi gadis 13 tahun di Tanjab menjadi korban pencabulan lima orang remaja (Foto: Antara).

Ketiga pelaku ini, sambungnya, yakni HG, G dan MR. "Sedangkan rekan pelaku, inisial AP dan HD masih kita buru".

"Dalam melakukannya aksinya, kelima pelaku secara bergiliran, yakni sekitar per lima menit. Korbannya masih berusia 13 tahun, masih dibawah umur," tukas Kapolres.

Dia menambahkan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Dua orang pelaku diproses di peradilan umum yang satu orang lagi di peradilan anak".

"Untuk tersangka HG dan H dikenakan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," imbuhnya.

Sedangkan pelaku MR, ujar Padli, dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network