BADUNG, iNewsbadung.id - Dosen berinisial FBS (37) asal Nusa Tenggara Tomur (NTT) resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di Toilet Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, FBS langsung ditahan di Rutan Polda Bali.
Pelecehan itu terjadi pada 4 Januari 2023 di toilet gate 3 terminal keberangkatan domestik. Saat itu korban dan keluarganya hendak terbang dari Denpasar ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Sterfanus Satake Bayu menjelaskan, kronologi pelecehan bermula saat korban masuk ke toilet sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu dia merasa ada laki-laki dewasa yang mengikutinya. Namun korban tak curiga karena merasa orang tersebut juga buang air kecil di toilet.
Ketika sedang mencuci tangan di wastafel, korban merasa ditatap matanya oleh pelaku. Dia merasa terhipnotis sehingga menuruti permintaan pelaku yang menuntunnya masuk ke dalam bilik kamar mandi.
Pelaku meminta korban membuka celana. Kendati menolak berkali-kali, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku dan menurunkan celananya hingga terjadi pelecehan. Pelaku keluar bilik lebih dulu dan meminta korban tetap di dalam beberapa saat agar tak diketahui orang lain.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait