Kemudian pelaku MM ditangkap berikutnya di Jalan Glogor Indah, Gang Melati, Pemogan, yang tak jauh dari lokasi indekos korban.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri harta benda korban. Sepeda motor korban diakui mereka telah dijual melalui jual beli online.
Sedangkan barang-barang lain berada di indekos pelaku MM. "Kami masih mencari sepeda motor korban," tutur Yudistira.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait