BADUNG,iNewsbadung.id - Penyidik Polda Bali resmi mentapkan dua orang pemuda yang diketahui berasal dari Palembang sebagai tersangka penusukan anggota Polisi Aipda IPJS.
Dari informasi yang diperoleh, dua orang pemuda yang diduga sebagai pelaku penusukan Aipda IPJS saat berada di Legian, Kuta, berinisial TAJ (25) dan LP (34). Kedua orang itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Informasi yang diperoleh iNews.id, kedua pelaku adalah TAJ (25) dan LP (34). TAJ kini ditahan di Polsek Kuta, sedangkan LP dirawat di rumah sakit.
"Sudah (tersangka)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (14/1/2023).
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau maksimal 9 tahun karena menimbulkan luka berat.
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait