Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan motor tersebut serta menangkap GNR.
"Barang bukti kita temukan di kos-kosan temannya," kata Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa, Rabu (11/1/2023).
Atas perbuatannya, GNR kini mendekam di sel. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. ***
Editor : Dian Burhani
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
