Srinadi menambahkan, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan visum terhadap korban. Selain itu pakaian korban saat terjadi pencabulan telah diamankan untuk pemeriksaan di laboratorium forensik.
Menurut Srinadi, penanganan kasus ini membuat perjalanan korban dan keluarganya untuk kembali ke Jakarta menjadi tertunda. Mereka berada di Bali untuk menyelesaikan prosedur hukum yang dibutuhkan hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku pencabulan, Ferdinandus Bele Sole telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Polda Bali. Penyidik masih mendalami motif pelaku melecehkan korban.
"Kami belum pastikan apakah korban menjadi target, apakah memang spontan," tuturnya. Penyidik juga mendalami dugaan pelaku pernah melakukan pelecehan yang sama terhadap anak-anak yang lain, dan laporan korban yang merasa terhipnotis oleh pelaku.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait