BNN Bali Sita Kokain Senilai Rp1 Miliar, Dipasok untuk Pesta Malam Tahun Baru

Antara, iNews.id
BNN Bali mengamankan kokain seberat 200,76 gram dari seorang kurir narkoba di Denpasar. Foto :Ist

Informasi tersebut mengatakan ada barang titipan di salah satu perusahaan jasa titipan di Denpasar yang beralamat di Jalan Tjok Agung Tresna, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur dengan alamat yang disamarkan.

Setelah dilakukan pengintaian, paket tersebut diambil oleh seorang kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk diedarkan di Bali.

"Modus operandinya paket tersebut dikirim melalui jasa titipan yang dibungkus dalam sepatu," kata Nurhadi.

AJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network