Biadab, Pemuda Wonogiri Tega Cabuli Keponakan Sendiri di Tengah Sawah

Klasik Herlambang
Tersangka pencabulan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri

WONOGIRI, iNewsBadung.id - Seorang pria asal Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, diamankan aparat Satreskrim Polres Wonogiri pada Kamis 1 Desember 2022, karena dilaporkan mencabuli keponakannya sendiri berinisial DN yang masih berusia 10 tahun.

Pemuda berinisial BT yang berusia 23 tahun tersebut disebutkan mencabuli sang keponakan di sebuah gubug area persawahan di Kecamatan Ngadirojo pada Minggu 30 Oktober 2022) lalu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, yang dikonfirmasi menyatakan tersangka BT ditangkap saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

“Tersangka BT kami tangkap di wilayah Surakarta, setelah keluarga korban melaporkan kasus percabulan yang menimpa DN ke Polres Wonogiri,” kata Dydit.

Menurut Dydit, percabulan yang menimpa DN diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibu kandungnya.

Korban bercerita kepada ibu kandungnya setelah seminggu kasus percabulan itu menimpanya.

“Sekitar Minggu (6/11/2022), ibu korban mendapatkan pengakuan dari korban bahwa DN dicabuli BT yang tak lain adalah pamannya sendiri,” tutur Dydit.

Mendapatkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung membawa DN bersama neneknya ke salah satu bidan di Kecamatan Ngadirojo.

Keterangan dari bidan setempat menyebut alat kelamin korban mengalami luka setelah dicabuli tersangka BT.

Tak terima dengan aksi bejat BT, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa DN ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka BT hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.

Setelah ditangkap, saat ini tersangka BT ditahan di sel tahanan Polres Wonogiri. Tersangka BT dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai pasal itu, tersangka BT terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka BT juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 milyar.***

Editor : Klasik Herlambang

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network