Kabagops Polres Malang WSS atau Wahyu Setyo Pranoto lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang BSA atau AKP Bambang Sidiq Achmadi adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan
Akibat kejadian hingga Kamis pagi pukul 06.00 WIB,ada 131 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 420 orang luka-luka. Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait