6 Orang Resmi Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri: Bisa Bertambah

Avirista Midaada
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah (Foto: doc. iNews.id)

MALANG,iNewsbadung.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastkan jumlah tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang bisa bertambah.  Sebelum resmi menetapkan tersangka, sudah 48 saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan sebanyak 131 orang meninggal dunia.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo di Kota Malang, pada Kamis malam (6/10/2022).

Listyo menambahkan, ada 48 saksi yang meliputi 26 personel kepolisian, tiga orang penyelenggara pertandingan, 8 steward, 6 saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan 5 saksi lainnya.

"Dan kita terus melakukan pemeriksaan tambahan," ucap jenderal bintang empat ini.

Listyo menjelaskan, enam orang tersangka tesebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi.

Kepolisian juga menetapkan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT LIB Ahmad Hadian Lukita, yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. 

Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. 

"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," katanya.

Kabagops Polres Malang WSS atau Wahyu Setyo Pranoto lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. 

Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang BSA atau AKP Bambang Sidiq Achmadi adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Sebelumnya diberitakan, kerusuhan pecah setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. 

Pertandingan sendiri dimenangkan tim tamu Persebaya dengan skor 2 - 3. Para suporter merangsak masuk ke lapangan dan menyerbu pemain. Banyak orang meninggal dunia karena tembakan gas air mata ke tribun, hingga membuat panik ribuan suporter dan terjadilah desak-desakan 

Akibat kejadian hingga Kamis pagi pukul 06.00 WIB,ada 131 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 420 orang luka-luka. Para korban ini tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton.  Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.***

Editor : Dian Burhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network