JAKARTA, iNewsbadung.id - Pihak Kepolisian akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati alias PC. Kabar penahanan PC tersebut disampaikan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022) siang.
Sebelumnya PC sudah ditetapkan tersangka oleh polisi pada 19 Agustus 2022. Namun saat itu Polri tidak menahan Putri. Putri hanya diwajibkan lapor ke polisi dua kali dalam seminggu. Penahan PC sendiri dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan jasmani Putri. Hingga akhirnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi penahanan PC.
Inilah lima fakta terkait penahanan Putri Candrawathi
1. Putri Candrawathi ditahan setelah 43 hari menyandang status tersangka
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Putri Candrawathi resmi ditahan, Jumat (30/9/2022). Padahal Putri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama. Statusnya sebagai tersangka diumumkan pada 19 Agustus 2022. Artinya penahanan terhadap PC baru dilakukan setelah yang bersangkutan 43 hari menyandang status tersangka.
2. PC Ditahan di Rutan Mabes Polri
PC menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri pada hari ini. Istri Ferdy Sambo ini merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hari ini saudara PC kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022).
3. Kondisi psikologis dan jasmani Putri dinilai baik
Berdasarkan kondisi psikologis dan fisiknya dipastikan baik maka Polri akhirnya menahan istri Ferdy Sambo tersebut.
"Baru saja kami mendapatkan laporan, bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari PC saat ini dalam keadaan baik," kata Kapolri.
4. Tak ada perlakuan khusus untuk Putri di rutan
Polri akhirnya menahan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati alias PC. Dalam penahanannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus untuk PC.
"Standar penahanan rutan untuk PC saya kira sama dengan yang lain," kata Sigit saat jumpa pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
5. Penahanan Putri di Rutan Mabes Polri Hanya sementara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penahanan Putri di Rutan Mabes Polri hanya sementara. Selanjutnya ada dua opsi lokasi penahanan Putri.
"Nanti ditentukan apakah Bareskrim atau di Brimob. Selanjutnya setelah tahap kedua, akan ditentukan kejaksaan ditahan di mana," pungkasnya.
Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews.id dengan judul "5 Fakta Putri Candrawathi Akhirnya ditahan Setelah 43 Hari Jadi Tersangka"
***
Editor : Dian Burhani
Artikel Terkait