Keluar Rutan Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali Diperiksa Sebagai Saksi

Ariedwi Satrio
Mantan aktor ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 (Foto: iNews.id)

KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pun demikian terkait konstruksi perkaranya. KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," pungkas Ali.

Diketahui KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan, termasuk Zumi Zola. 

Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews.id dengan judul "Baru Saja Bebas Bersyarat Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK Hari Ini Sebagai Saksi"

Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network