Keluar Rutan Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali Diperiksa Sebagai Saksi

Ariedwi Satrio
Mantan aktor ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsbadung.id - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang baru keluar bebas bersyarat kembali diperiksa sebagai saksi oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zumi Zola yang dulunya artis hiburan ini baru saja bebas bersyarat pada 6 September 2022 setelah mendekam di penjara selama sekitar empat tahun.  Zumi Zola divonis enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dijadwalkan hari ini, Selasa (27/9/2022) mantan aktor ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016 - 2021," jelas  Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (27/9/2022).

Diketahui KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan puluhan tersangka terkait pengembangan perkara tersebut.

KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pun demikian terkait konstruksi perkaranya. KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," pungkas Ali.

Diketahui KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan, termasuk Zumi Zola. 

Berita ini sebelumnya telah tayang di iNews.id dengan judul "Baru Saja Bebas Bersyarat Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK Hari Ini Sebagai Saksi"

Editor : Dian Burhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network