Keluar Rutan Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Kembali Diperiksa Sebagai Saksi

Ariedwi Satrio
Mantan aktor ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsbadung.id - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang baru keluar bebas bersyarat kembali diperiksa sebagai saksi oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zumi Zola yang dulunya artis hiburan ini baru saja bebas bersyarat pada 6 September 2022 setelah mendekam di penjara selama sekitar empat tahun.  Zumi Zola divonis enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dijadwalkan hari ini, Selasa (27/9/2022) mantan aktor ini bakal diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016 - 2021," jelas  Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (27/9/2022).

Diketahui KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan puluhan tersangka terkait pengembangan perkara tersebut.

Editor : Dian Burhani

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network