Kakak Meninggal, Wanita Ini Gantian Nikahi Iparnya, Inikah yang Dimaksud Turun Ranjang?

Vivin Lizetha
saat kakaknya menikah, wanita ini menjadi sister bride mendampingi saudara perempuan dan kakak iparnya di pelaminan (Foto: Instagram)

"Bentuk perkawinan turun ranjang terjadi apabila salah satu dari pasangan suami istri yang istrinya atau suaminya meninggal dunia maka yang menggantikannya iparnya sendiri, yaitu adik dari si istri atau adik dari si suami tersebut," jelas tulisan yang dikutip dari karya ilmiah itu.

Dulunya, bentuk pernikahan ini sering terjadi. Tujuannya demi kelangsungan rumah tangga. Selain itu, agar anak dari pernikahan sebelumnya bisa dirawat oleh orang yang sedarah dengannya dan tidak jatuh ke tangan pihak lain.

Namun bentuk pernikahan seperti ini sudah jarang terjadi. Karena perkembangan zaman dan pola pemikiran yang sudah berubah dari sebelumnya. Bahkan pernikahan seperti ini seringkali dianggap tabu oleh beberapa orang karena dinilai rentan mendatangkan konflik.

Meski begitu, dikutip dari sumber yang sama, secara agama, pernikahan turun ranjang boleh saja dilakukan. Asalkan memenuhi syarat sah nikah. Maksudnya, menikahi adik mantan istri saat si istri sudah dicerai atau meninggal dunia.


Berita ini sebelumnya pernah tayang di Okezone dengan judul "Viral Kisah Adik Menikah dengan Kakak Iparnya, Inikah yang Dimaksud Turun Ranjang?"

Editor : Dian Burhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network