Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama menambahkan, korban sudah memaafkan perbuatan Herry Prasetio. Dirinya berharap Herry tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"Ini benar-benar keinginan korban, karena dia kasihan pelaku punya anak istri. Kami pada dasarnya hanya melaksanakan prosedur ketika seluruh ketentuan sudah dipenuhi, jadi kami laksanakan," ungkapnya.
Seiring restorative justice dilakukan, seluruh barang milik korban maupun tersangka yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan. Kasus ini sebelumnya diproses oleh kepolisian setempat. Berkas dan tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejari Jembrana untuk menjalani persidangan.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait