BADUNG, iNews.id - Beberapa waktu lalu dihebohkan kasus pencurian barang pribadi seperi HP, kacamata dan uang tunai milik Wisatawan AS, Noah James Von Maur. Kejadian pencurian pada Juli 2022 lalu.
Pelakunya adalah Herry Prasetio dan kasusnya sudah diproses dan masuk ke jalur hukum. Namun wisatawan AS, Noah James Von Maur, memaafkan Herry yang mencuri sejumlah barang berharga miliknya.
Dan memilih kasusnya diselesaikan secara restorative justice. Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melepaskan Herry Prasetio. Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
"Dia harus kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya. Saya berharap dia belajar dari kasus ini agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucap Noah, Senin (12/9/2022).
Noah mengaku merasa kasihan terhadap pelaku yang memiliki tanggungan keluarga. Hingga pada akhirnya dia mendatangi Kejari Jembrana pada akhir Agustus 2022 lalu untuk meminta kasus tersebut dihentikan.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait