Polisi yang menerima laporan korban akhirnya menangkap pelaku di rumahnya Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan.
"Kita amankan juga barang bukti berupa video di ponsel pelaku," kata Hadimastika.
Kepada polisi, IKAS mengaku memeras karena sakit hati dengan korban yang juga mantan majikannya.
"Kita kenakan pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait