BADUNG, iNews.id - Nekat memeras dan mengancam menyebarkan rekaman video call sex, seorang pemuda di Buleleng, Bali, berinisial IKAS (20), diciduk polisi.
Pelaku mengancam korban IMS (55) dengan meminta uang sebesar Rp. 1,5 juta. Jika tidak rekaman video tersebut akan disebarkan kepada keluarga korban.
IMS (55) seorang pengusaha menjadi korban pemerasan oleh pelaku yang meminta uang Rp1,5 juta dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut.
"Korbannya yaitu IMS (55), seorang pengusaha. Pelaku meminta uang Rp1,5 juta dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video itu," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Selasa (30/8/2022).
Kejadian bermula saat pelaku mengajak seorang perempuan dengan nama samaran Bella Putri untuk menghubungi korban dan melakukan video call sex dengan korban.
Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekamnya menggunakan fitur rekam layar. Pada Juni 2022, pelaku menelpon korban dan mengancam akan menyebarkan video itu kepada keluarganya dan media sosial sambil meminta uang Rp1,5 juta.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait