WONOGIRI, iNewsBadung.id — Seorang pemuda berinisial BAP alias Gogon alias Poniran, 23, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri pada Sabtu 26 November 2022 lalu.
Gogon ditangkap di sebuah rumah di wilayah Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri lantaran kedapatan memiliki paket tembakau sintetis gorilla.
Paket tembakau gorilla itu rencananya akan digunakan pesta bersama teman-temannya.
Dalam keterangannya, Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono, menerangkan, bahwa petugas menangkap pria asal Tawangharjo, Giriwoyo tersebut saat tengah berpesta minuman keras bersama pemuda-pemuda lain.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, rumah tersebut memang diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta miras dan narkoba.
Bermodal informasi itu, jajaran Satresnarkoba mengintai dan menyelidiki tempat tersebut.
Pada Sabtu malam sekira pukul 20.30 WIB, polisi pun menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat pesta miras dan narkoba itu.
“Sesuai kecurigaan, polisi menemukan satu paket diduga tembakau gorila seberat 1,77 gram yang diletakkan di atas tikar.Selain itu, ada dua linting yang juga diduga tembakau sintetis gorila seberat,1,06 gram,” kata Aiptu Iwan kepada awak media Senin 12 Desember 2022.
Barang terlarang itu kemudian diakui BAP sebagai pemiliknya.
Tembakau itu rencananya bakal digunakan untuk pesta miras dan narkoba bersama beberapa temannya.
Tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan satu.
Narkotika golongan satu ini hanya boleh digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian.
Setelah ditangkap pada malam itu, tersangka langsung digelandang ke Polres Wonogiri untuk ditahan.
Adapun barang bukti yang disimpan polisi meliputi satu paket plastik klip yang diduga berisi tembakau gorila seberat 1,77 gram, dua linting diduga tembakau gorila seberat 1,06 gram, satu paket kertas sigaret merek Gizeh, satu unit handphone merek IPhone XR, dan satu unit sepeda motor merek Kharisma.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Sekarang tersangka masih ditahan di Mapolres Wonogiri dan sedang dalam proses penyidikan,” lanjut Iwan.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda agar tidak menyalahgunakan narkoba.
Selain itu masyarakat diharapkan berperan aktif untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkoba.
“Tolong segera laporkan kepada kami jika warga mengetahui ada tindak penyalahgunaan narkoba. Mari menjaga lingkungan kita yang bebas dari narkoba. Kita mulai dari lingkungan keluarga,” katanya menyampaikan imbauan Kapolres Wonogiri.***
Editor : Klasik Herlambang