Turis Asal Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan Ternyata Tengah Mabuk Jamur

Ji Edy Gustan
Turis Rusia usai di Tangkap (Foto: MPI)

MATARAM, iNews.id - Turis asing asal Rusia berinisial KK (27) yang sempat diamankan karena mengamuk di Gili Trawangan ternyata mabuk mushroom (jamur). 

Kepala Seksi Inteldakim, Putu Agus Eka Putra membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, KK tiba di Gili Trawangan bersama sejumlah temannya. KK mengonsumsi mushroom dan menegak minuman keras. Akibatnya, KK mabuk berat dan tertidur di pinggir pantai hingga pagi hari.

Seluruh barang yang dibawa baik telpon genggam, dompet berisi ATM dan surat berharga lainnya hilang. Begitu sadar, KK tidak menemukan HP dan dompetnya. 

“Itulah yang membuatnya stress di tambah pengaruh minuman dan mushroom sehingga dia mengamuk,” ujar Putu Agus Eka Putra Sabtu (6/8/2022).

Warga setempat yang merasa terganggu dengan kelakuan KK langsung melapor ke Babin Kamtibmas Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Petugas Polsek Pemenang yang menerima laporan juga langsung bertindak cepat.

Satintelkam Polres Lombok Utara selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Dalam proses pemeriksaan, KK tidak bisa berkomunikasi dengan baik dan diduga mengalami gangguan jiwa. “KK sempat dibawa ke RSJ Mutiara Sukma NTB

Petugas Polres Lombok Utara mengalami kesusahan karena KK tidak dapat melakukan komunikasi dengan baik dan diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga KK dibawa oleh petugas Polres Lombok Utara ke UGD RSJ Mutiara Sukma NTB. 

“Kami memastikan KK mendapatkan perawatan hingga kondisinya kembali stabil dan sehat,” ujarnya.

Terkait itu, Imigrasi Mataram berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia. Termasuk menginformasikan kondisi kesehatan KK. 

Selanjutnya, KK akan dideportasi ke Rusia. KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Bali selama 1 minggu lalu melanjutkan perjalanan berliburnya ke Gili Trawangan.

KK dikenakan pasal 75 ayat 1 UU. Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Editor : Bramantyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network