DENPASAR, iNewsbadung.id - Kapolres Bandara Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., dampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster sambut Menkumham RI tinjau penempelan brosur pada paspor wisatawan asing tentang yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di Bali.
Penempelan brosur pemberitahuan kepada warga negara asing terkait yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di Bali ini diberikan pada passport beberapa penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang baru tiba.
Selanjutnya, setiap penumpang internasional terkhusus wisatawan asing atau WNA yang baru datang akan ditempel brosur pada paspornya.
Kedatangan Menkumham RI atau Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly ini disambut Gubernur Bali, didampingi Kapolres Bandara Ngurah Rai, yang ikut mengantarkan meninjau jalur kedatangan penumpang dan pelayanan instansi terkait terhadap penumpang penerbangan internasional, Kamis (22/6/2023).
Usai melihat proses petugas Imigrasi menempel brosur atau proses stamp pasport penumpang penerbangan internasional khususnya wisatawan asing atau WNA, Menkumham RI menuju area pemeriksaan Bea Cukai.
Di area pemeriksa Bea Cukai, Menkumham RI sekaligus memantau proses Aplikasi Scan Bercode yang dilakukan penumpang internasional yang tiba, serta proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Kantor Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait