Informasi yang dihimpun iNewsbadung.id dari iNewsKaranganyar.id, disebutkan bahwa terduga dosen mesum sudah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.
Wakil Rektor IV UMS, Prof. EM. Sutrisna menyebutkan bahwa untuk sementara, terduga dosen mesum tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi.
Karena itu, mahasiswa tidak perlu takut karena untuk pembimbingan skripsi, selanjutnya akan dialihkan ke dosen yang lain, di mana tidak akan diuji dosen tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman
iNewsKaranganyar.id dengan judul "Kronologi Dosen UMS Mesum Modus Bimbingan Skripsi, Mahasiswi Dapat Pesan WA Disuruh Datang ke Rumah".
Semoga tulisan tentang Ini Kronologi Dosen UMS Mesum Modus Bimbingan Skripsi, Korban Dapat Pesan WA Disuruh Datang ke Rumah, dapat bermanfaat bagi para pembaca, jangan lupa share dan nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id. ***
Editor : Asarela Astrid