SUKOHARJO, iNewsbadung.id - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebutkan kronologi terungkapnya kasus dosen mesum modus bimbingan skripsi.
Di mana korban mengaku telah mengalami tindak pelecehan seksual secara fisik dan verbal.
Andika Eldyansyah, Gubernur Mahasiswa BEM FKIP UMS menyebutkan jika pihaknya mengetahui kabar tersebut dari akun Instagram @dpn.ums, hingga akhirnya BEM pun mencoba menghubungi korban.
"Kami mencoba berkolaborasi dan bekerjasama menindaklanjuti kasus ini, dan mencoba mengusahakan menghubungi teman korban karena kami belum tahu siapa korbannya," terang Andika Eldyansyah, Selasa (9/7/2024).
Menurut El, sapaan Andika Eldyansyah, pihak BEM sudah berhasil menemui korban dan melakukan wawancara, pada Sabtu (6/7/2024).
Dijelaskan El, korban sudah melaporkan perbuatan dosen tersebut ke admin @dpn.ums karena bingung.
"Waktu itu korban bingung, kalau semisal ada kasus ini larinya ke siapa? Karena kan lembaga yang menaungi kasus ini itu korban masih bingung larinya kemana," ujar El menirukan korban.
Dari hasil wawancara dengan korban, El menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban berkirim pesan WA ke dosen mesum untuk bimbingan skripsi, namun dosen tersebut kemudian meminta korban datang ke rumahnya.
Selain mengalami tindak pelecehan fisik, korban juga mengalami tindak pelecehan verbal.
"Korban sendiri kalau secara fisik baru itu. Cuma sering secara verbal. Jadi kaya tanya-tanya gitu. Ketika kemarin yang lumayan berlebihan karena ada kata-kata yang tidak pantas di publish," terang El.
El menambahkan, pihaknya menolak keras kejadian yang sama, sehingga BEM FKIP UMS akan memberikan ruang aman bagi korban dan membantu kepentingan korban.
"Korban sudah melayangkan tuntutan, sementara ada tiga, yakni tidak ada kenaikan jabatan, potongan jam mengajar dan pencabutan wewenang untuk membimbing," urai El.
Informasi yang dihimpun iNewsbadung.id dari iNewsKaranganyar.id, disebutkan bahwa terduga dosen mesum sudah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.
Wakil Rektor IV UMS, Prof. EM. Sutrisna menyebutkan bahwa untuk sementara, terduga dosen mesum tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi.
Karena itu, mahasiswa tidak perlu takut karena untuk pembimbingan skripsi, selanjutnya akan dialihkan ke dosen yang lain, di mana tidak akan diuji dosen tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman
iNewsKaranganyar.id dengan judul "Kronologi Dosen UMS Mesum Modus Bimbingan Skripsi, Mahasiswi Dapat Pesan WA Disuruh Datang ke Rumah".
Semoga tulisan tentang Ini Kronologi Dosen UMS Mesum Modus Bimbingan Skripsi, Korban Dapat Pesan WA Disuruh Datang ke Rumah, dapat bermanfaat bagi para pembaca, jangan lupa share dan nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id. ***
Editor : Asarela Astrid