get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN

Modus Baru Kawanan pencuri di Garut, Menyamar Jadi ASN, Gasak Dana Bos Sebesar Rp160 Juta

Rabu, 01 Maret 2023 | 05:41 WIB
header img
ASN Palsu Komplotan Pencuri Dana BOS Ratusan Juta Modus Gembos Ban Ditangkap (Foto: Fani Ferdiansyah/MPI)

"Sesudah kendaraan target diketahui, tersangka Andi yang masih buron kemudian beraksi menempelkan paku pada ban mobil. Tujuannya agar dalam jarak tertentu kendaraan korban mengalami gembos sehingga mereka bisa beraksi," ujarnya. 

Benar saja, aksi tersebut mereka eksekusi beberapa ratus meter setelah korban meninggalkan bank. Tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku terjadi di Jalan Papandayan Garut. 

"Tersangka Sopian kemudian menjalankan tugasnya untuk memberitahu korban jika mobil yang ditumpangi mengalami gembos ban. Saat korban terkecoh dan berhasil ke luar dari mobil untuk memeriksa kondisi ban, ketika itulah seorang tersangka DPO atas nama Zagot mengambil uang dari dalam mobil," ungkapnya. 

Usai berhasil menggasak uang dana BOS, komplotan ini melarikan diri dan melakukan janji pertemuan di persimpangan jalan yang mengarah ke kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. 

"Petugas kami kemudian melakukan perburuan terhadap keempat pelaku. Alhasil, satu orang berhasil ditangkap di Bandung dan satu lainnya di Kabupaten Bandung Barat. Sementara dua orang lagi, yaitu Andi dan Zagot sudah menyebrang ke Sumatera," ucapnya. 

Menurut Kapolres Garut, uang Rp160 juta ini dibagi rata pada empat anggota komplotan. "Ada yang digunakan foya-foya di Bandung, ada yang digunakan untuk membeli tanah dengan menebus sertipikat tanah, dan lainnya. Dari tangan dua tersangka yang berhasil ditangkap, hanya tinggal tersisa uang Rp10 juta," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro. 

Ia menegaskan akan memburu dua pelaku yang buron tersebut. Polisi, kata dia, telah mengantongi identitas berikut  alamat lengkap dua buronan berstatus DPO tersebut. 

"Kami memberikan waktu bagi dua DPO ini untuk menyerahkan diri. Tapi jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas terukur, kami akan buru dan cari mereka hingga dapat," ujarnya. 

Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara. 

Sementara itu, Kepala SD Prima Insani, Puji Fauziah, mengaku peristiwa pencurian yang ia alami berlangsung sangat cepat. Ia menuturkan sama sekali tak menyadari bahwa dirinya telah menjadi target komplotan ini. 

"Kejadiannya sangat cepat, saking cepatnya saya tidak menyadari bahkan tak melihat jika salah satu pelaku sempat membuka mobil dan mengambil uang yang disimpan di bawah jok kanan depan. Memang saya sejak awal was-was karena membawa uang yang sangat banyak, tapi saya tidak menyangka jika di hari itu saya menjadi target pencurian," tutur Puji Fauziah.***

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut