get app
inews
Aa Text
Read Next : Satreskrim Polsek Gunungjati, Amankan Remaja Tanggung Hendak Tawuran Konten di Cirebon

Dua Pencuri Pembobol Sekolah Dasar dan Kios di Pasar Wonogiri, Berhasil Dibekuk Polisi

Jum'at, 16 Desember 2022 | 20:47 WIB
header img
Dua orang remaja yang diduga sebagai pencuri di berbagai wilayah Wonogiri, ditangkap polisi. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

WONOGIRI, iNewsBadung.id - Dua orang remaja diamankan jajaran Polres Wonogiri pada Rabu 14 Desember 2022 malam.

Keduanya ditengarai sebagai pelaku pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di Wonogiri dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan, kedua pelaku itu adalah FPA (17) warga Weru Sukoharjo dan APP (16) warga Wuryantoro Wonogiri.

Dia menjelaskan dua remaja spesialis pencurian itu ditangkap Tim Resmob di Pasar Kota Wonogiri.

"Pelaku melakukan pencurian di empat kios yang ada di Pasar Kota Wonogiri," ujarnya, kepada wartawan, Kamis 15 Desember 2022.

Menurutnya, kedua pelaku tersebut tak mengincar target curian khusus, sebab dari empat kios itu pelaku mengambil barang curian yang berbeda, mulai dari uang kertas, uang koin hingga puluhan bungkus rokok berbagai merek.

Setelah dilakukan klarifikasi, kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi.

Misalnya pada Selasa 13 Desember 2022 lalu di SD Negeri 2 Sendang sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi itu, pelaku menggasak laptop, pengeras suara dan mikrofon.

"Pelaku juga mengakui bahwa setelah melakukan pencurian di SDN 2 Sendang langsung dilanjutkan di Waduk Gajah Mungkur yang mengambil kamera," kata Aiptu Iwan.

Tak berhenti sampai disitu, kedua remaja itu sebelumnya juga beraksi di sebuah kantin SMP Negeri 2 Wuryantoro, di sana kedua pelaku mengambil uang sebesar Rp 950 ribu.

"Alat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana 3 buah obeng dan 2 buah tang," imbuh dia.

Dia menambahkan, kedua pelaku itu melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Masyarakat diimbau untuk waspada, bisa juga menghidupkan siskamling di wilayah masing-masing untuk menjaga keamanan," pungkasnya.***

Editor : Klasik Herlambang

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut