DENPASAR, iNewsbadung.id - Tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Ketiga pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri. Ketigannya berinisial IKB, IMY dan NPS.
"Ketiganya yakni IKB, IMY dan NPS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu (12/2/2023).
Dia menambahkan, ditetapkannya ketiga orang itu berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejati Bali. Mereka menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana SPI Mahasiswa Baru seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2022/2023
"Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait," kata dia.
Luga melanjutkan, semuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti. Sehinga dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Luga juga memaparkan keterlibatan pelaku IKB, IMY dan NPS dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
"Mereka patut diduga ikut berperan melakukan pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar ke calon mahasiswa," katanya.
Editor : Dian Burhani