get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Tahun Bali Kolaps di Hantam Pandemi, Giliran Outlet Modern Gempur Pulau Seribu Pura 

Kejati Bali Resmi Tetapkan Tiga Pejabat Universitas Udayana sebagai Tersangka Dugaan Pungli Dana SPI

Minggu, 12 Februari 2023 | 18:21 WIB
header img
Kejati Bali tetapkan tiga pejabat Universitas Udayana sebagai tersangka dugaan pungli dana SPI penerimaan mahasiswa baru tahun 2022/2023 (Dewi Umaryati/MNC Portal)

DENPASAR, iNewsbadung.id - Tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Ketiga pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri. Ketigannya berinisial IKB, IMY dan NPS.

"Ketiganya yakni IKB, IMY dan NPS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Minggu (12/2/2023).

Dia menambahkan, ditetapkannya ketiga orang itu berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejati Bali. Mereka menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana SPI Mahasiswa Baru seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2022/2023 

"Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait," kata dia.

Luga melanjutkan, semuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti. Sehinga dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Luga juga memaparkan keterlibatan pelaku IKB, IMY dan NPS dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.

"Mereka patut diduga ikut berperan melakukan pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar ke calon mahasiswa," katanya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan, total penerimaan dari pungutan uang SPI tanpa dasar ke calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 milyar. "Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," kata dia. ***

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut