Sementara di tempat yang sama, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi Polres Indramayu karena sudah tegas menegakan hukum terhadap para sponsor nakal diduga pelaku TPPO.
"Karena memang di Jawa Barat ini, Polres Indramayu yang paling banyak (mengungkap kasus TPPO) dibanding polres-polres lainnya," tutur dia.
Diketahui, pada hari ini SBMI telah mendampingi Rokaya untuk memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik di Polres Indramayu. Sponsor tersebut dilaporkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Diketahui pula, pada September 2021 lalu, publik sempat dihebohkan dengan video TKW Rokaya yang minta bantuan kepada Presiden Jokowi. Dalam video yang beredar, Rokaya mengaku ingin pulang ke Indonesia.
Sambil menangis dan suara serak, ia meminta tolong kepada Presiden Jokowi agar dibantu dipulangkan karena tak tahan dengan sakit yang dideritanya. Rokaya pun akhirnya bisa pulang kembali ke Indonesia setelah mendapat bantuan dari pemerintah pada Januari 2022 lalu.
Namun sayangnya, alih-alih mendapat gaji setimpal, Rokaya justru hanya pulang dengan membawa uang Rp4.000 saja. Dengan ditangkapnya sponsor yang memberangkatkannya dahulu, Rokaya mengaku bersyukur.
Ia pun berharap, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran sehingga tidak ada lagi korban calon TKW yang diberangkatkan melalui jalur ilegal kedepannya.
"Keinginan saya dari awal ingin terus melanjutkan kasus ini agar kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korban seperti saya," ungkap Rokaya.***
Editor : Dian Burhani