JAKARTA, iNewsbadung.id - Belakangan minuman kekinian asal Negeri Tirai Bambu ini tengah menjadi sorotan menyusul pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham melarang Mixue memasang label halal pada prodaknya. Dikarenakan gerai es krim dan teh ini belum mengantongi label sertifikat halal.
Menanggapi sorotan itu melalui akun Instagram resminya Manajemen Mixue Indonesia memberikan penjelasan terkait produk yang dijualnya belum mendapatkan sertifikat halal.
Pihak perusahaan meyakinkan bahwa produknya aman karena tidak mengandung alkohol, rum maupun babi.
"Sebetulnya perusahaan sudah mengajukan proses sertifikat halal di Indonesia sejak 2021, namun hingga saat ini prosesnya belum rampung," tulisnya seperti diunggah pada Jumat 30 Desember 2022 lalu.
Es Krim Mixue (Foto: iNewsbadung.id/Bramantyo)
Kemudian, Manajemen Mixue Indonesia mencatat belum memiliki sertifikat halal, tidak sama dengan tidak halal. Pasalnya produknya tidak menggunakan alkohol, rum, atau mengandung babi.
“Akan tetapi Mixue Indonesia sangat paham, bahwa hal ini tidak dapat menjadi klaim bahwa Mixue halal,” katanya.
Editor : Dian Burhani