JAKARTA, iNewsbadung.id - Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Selain untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
kewajiban pencantuman label halal Indonesia telah tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha makanan dan minuman harus menjalankan peraturan tersebut.
Label halal merupakan hal yang penting bagi bagi konsumen beragama Islam, khususnya pada produk yang digunakan pada tubuh seperti makanan, minuman, obat dan produk perawatan tubuh serta kecantikan.
Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk meyakinkan konsumen bila produknya yang dijualnya itu halal agar meningkatkan kepercayaan pada konsumen muslim dan muslimah.
Mendapatkan sertifikasi halal kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, salah satunya melalui aplikasi.
Salah satu kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah memberikan sertifikat halal untuk produk seperti makanan dan minuman tersebut.
Editor : Dian Burhani