get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Denpasar Gandeng OJK Luncurkan TPKAD Percepat Keuangan Daerah Inklusi

Simak, Alur Cara Dapatkan Sertifikat Halal, Ikuti Langkah Ini

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:40 WIB
header img
Tata cara mengurus sertifikat halal Foto: Ist

Beberapa file yang perlu disiapkan oleh pemohon sertifikasi halal MUI antara lain:

- Nama-nama produk

- Daftar bahan dan dokumen bahan

- Daftar penyembelih (khusus untuk RPH)

- Matriks produk

- Manual SJH

- Diagram alur proses

- Daftar alamat fasilitas produksi

- Bukti sosialisasi kebijakan halal

- Bukti pelatihan internal

- Bukti audit internal.

4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal

Apabila semua dokumen sudah Anda siapkan, langsung saja buka aplikasi Halal MUI.

Pilih menu “Sertifikasi Halal” di halaman awal. Pilih tab “Registrasi Halal”.

Anda akan diarahkan menuju halaman pendaftaran. Isilah formulir dengan data-data yang sesuai dengan fakta di lapangan.

5. Membayar Akad Sertifikasi

Proses selanjutnya adalah membayar akad sertifikasi. Jumlah dana yang harus dibayarkan akan diinformasikan melalui email atau di halaman ketika Anda telah selesai mendaftar.

6. Melaksanakan Audit Internal

Apabila Anda sudah membayar akad sertifikasi, langkah berikutnya yaitu melakukan monitoring atau pengawasan pre-audit. Tujuannya adalah mempersiapkan seluruh sistem sebelum diadakan audit oleh pihak MUI.

7. Pelaksanaan Audit

Tim dari MUI akan mengunjungi lokasi usaha untuk melakukan pengecekan. Audit atau penilaian adalah langkah yang harus ditempuh untuk memastikan bahwa sebuah produk atau perusahaan berhak untuk mendapatkan sertifikat halal.

8. Memperoleh Sertifikat Halal

Beberapa hari setelah audit, Anda akan menerima sertifikat halal dari MUI. Anda dapat mengunduhnya melalui laman Cerol. Setiap dua tahun, Anda perlu memperpanjang masa berlaku sertifikat halal.

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut