get app
inews
Aa Read Next : Sembunyikan Sabu Seberat 172,18 Gram di Perut Lewat Anus, Warga Negara Malaysia Diciduk di BNNP Bali

Bawa Narkotika, Dua Oknum Mahasiswa Ditangkap Ketika Melintas di Depan Polsek

Selasa, 08 November 2022 | 12:05 WIB
header img
Bawa barang haram, mahasiswa di Bengkulu ditangkap Polisi (foto/ist)

Mendapati hak tersebut unit Polsek Sindang Kelingi dibackup tim Macan Suban Resnarkoba Polres Rejang Lebong, mencegat kedua kedua terduga pelaku. 

Petugas, kata Sudarno, berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, 2 linting narkotika diduga ganja, 1 lembar plastik klip bening, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoppy bernopol BD 3650 WH. 

"Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar," pungkas Sudarno.*** 

Editor : Dian Burhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut