BENGKULU, iNewsbadung.id - Dua oknum mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Provinsi Bengkulu, berinisial JA (20) dan AG (20), warga Kabupaten Seluma, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Keduanya ditangkap ketika melintas di depan Mapolsek Sindang Kelingi, Polres Rejang Lebong, usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Dari keduanya, Polisi mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket kecil dan 2 linting ganja di dalam saki jaket keduanya.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, kedua oknum mahasiswa ini bertemu kurir narkotika setelah memberikan sejumlah uang. Usai bertemu, kata Sudarno, kurir menunjukkan letak narkotika jenis sabu dengan menggunakan peta.
"Kedua oknum mahasiswa ini ditangkap ketika melintas dari arah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menuju ke Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di depan Mapolsek Sindang Kelingi," kata Sudarno, Selasa (8/11/2022).
Kedua terduga pelaku, terang Sudarno, ditangkap ketika anggota Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Mendapati hak tersebut unit Polsek Sindang Kelingi dibackup tim Macan Suban Resnarkoba Polres Rejang Lebong, mencegat kedua kedua terduga pelaku.
Petugas, kata Sudarno, berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, 2 linting narkotika diduga ganja, 1 lembar plastik klip bening, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoppy bernopol BD 3650 WH.
"Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar," pungkas Sudarno.***
Editor : Dian Burhani