get app
inews
Aa Text
Read Next : Caleg Muda Partai Demokrat Oki Fahreza Blusukan Temui Warga Jembrana

Belum Bayar Uang Pengganti, Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Masih Mendekan di Dalam Penjara

Kamis, 08 September 2022 | 09:54 WIB
header img
Mantan Ketum Partai Demokrat yang juga mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum belum bisa menghirup udara bebas karena belum membayar uang pengganti (Foto:iNews.id)

Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun. Selain hukuman penjara, Anas masih tetap harus membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan. 

Tak hanya itu, Anas juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.  Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Sebelumnya, Elly juga mengatakan bahwa tiga narapidana korupsi kelas kakap lainnya, yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola juga bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Menurut Elly, mereka mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Meski berstatus bebas bersyarat, lanjut Elly, seluruh narapidana korupsi yang bebas bersyarat hari ini tetap wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut