get app
inews
Aa Text
Read Next : Caleg Muda Partai Demokrat Oki Fahreza Blusukan Temui Warga Jembrana

Belum Bayar Uang Pengganti, Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Masih Mendekan di Dalam Penjara

Kamis, 08 September 2022 | 09:54 WIB
header img
Mantan Ketum Partai Demokrat yang juga mantan anggota DPR RI Anas Urbaningrum belum bisa menghirup udara bebas karena belum membayar uang pengganti (Foto:iNews.id)

BADUNG, iNews.id - Mantan Ketua Umum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sampai saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin. 

Berbeda dengan bebas bersyarat yang diterima sejumlah koruptor kelas kakap lainnya yang menerima bebas bersyarat, mantan anggota DPR RI belum bisa menghirup udara bebas.

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Anas saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin karena  belum membayar uang pengganti atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Anas belum bebas karena tidak membayar uang pengganti," ujar Elly, Rabu (7/9/2022).  Elly menambahkan, Anas kini tengah menjalani pidana subsider uang pengganti dan kemungkinan baru akan bebas 2023 mendatang.

"Kemungkinan 2023," ucap Elly tanpa bisa menyebut berapa nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Anas.

Lebih lanjut Elly mengatakan, selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Anas hanya mendapatkan satu kali remisi selama 3 bulan pada 2015 lalu. 

"Dia hanya mendapatkan remisi dasawarsa dalam rangka memperingati 10 tahun kemerdekaan," tuturnya. 

Seperti diketahui, KPK menjerat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam. Sidang terhadap Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta mulai digelar pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas. 

Di tahap banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman menjadi 7 tahun penjara. 

Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis lebih berat hingga dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara.

Atas kasasi tersebut, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mei 2018. Namun, pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. 

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut