DENPASAR, iNews.id - Belasan ekor penyu hijau sebagai satwa dilindungi yang diselundupkan ke Pulau Dewata digagalkan jajaran Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Bali.
Penyu hijau berukuran besar hingga kecil ini yang diselundupkan ke Bali digagalkan petugas pada Kamis dinihari (28/7/2022).
Lokasi penangkapan pada pukul 03.15 WITA di Jln. Bay Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.
"Para tersangka diketahui memiliki menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa penyu hijau dalam keadaan hidup" ungkap Wakil Direktur Polair Polda Bali AKBP Wahyudi W. dalam siaran pers Jumat (29/7/2022).
Dua orang dinyatakan tersangka adalah AS sebagai sopir dan G alias P sebagai penyelundup. Saat ditangkap tidak ada perlawanan.
Jumlah penyu hijau diselundupkan sebanyak 15 ekor berukuran besar hingga kecil rata rata berusia di atas 6 tahun.
Informasinya, pengiriman satwa penyu hijau yang dilindungi iti ke wilayah Bali berasal dari laporan masyarakat.
Petugas yang mendapat informasi tersebut, beberapa personil Unit 2 Seksi Intelair Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum) bergerak ke wilayah perairan dan pesisir Gilimanuk.
Pada Rabu (27/7/2022), sekitar pukul 20.00 WITA, diperoleh informasi di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk telah terjadi kegiatan pengangkutan satwa penyu yang dilindungi ke sebuah mobil pickup DK 8348WF untuk dibawa ke Denpasar.
Personil melakukan pengejaran ke TKP dan menemukan sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348WF mengarah keluar dari arah jalan Pantai Sumurkembar Hutan Cekik menuju ke arah Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Dijelaskan, AKBP Wahyudi W, petugas membuntuti mobil pickup yang dicurigai dari wilayah Gilimanuk sampai ke wilayah Kota Denpasar.
Pada Kamis (28/7/2022) pukul 03.00 WITA, ketika mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam DK 8348 WF berhenti di pinggir jalan raya By Pass Ngurah Rai Tohpati, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Petugas mencegat, langsung mendekati mobil, melakukan pemeriksaan terhadap bak mobil pickup yang ditutup terpal warna hitam.
Setelah diperiksa, dalam bak mobil ditemukan di atas bak mobil tersebut mengangkut 15 (lima belas) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup.
Dua orang yang mengangkut penyu yakni sopir atas nama AS dan kernet atas nama G alias P.
Dari pengakuan pelaku, satwa penyu tersebut diperoleh pelaku di Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk untuk dibawa ke Denpasar.
Selanjutnya atas hal tersebut pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke kantor Ditpolairud Polda Bali guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka bakal dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP.
Kata Wahyudi ancaman pidananya penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sejumlah barang bukti disita antara lain 15 (lima belas) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Merk Daihatsu Nomor Polisi DK 8348 WF, uang sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus rupiah), 1 (satu) lembar terpal warna coklat.
"Para tersangka sudah ditahan di Polair Polda Bali di Benoa," imbuhnya. ***
Editor : Rohmat