Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera mengepung pelaku dan mengamankannya sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian Polres Gianyar.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku beserta barang bukti sepeda motor kini telah diamankan di Mapolres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait