DENPASAR, iNewsbadung. id - Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Bali terkait wisatawan mancanegara menuai perhatian luas dari media asing.
Salah satu poin utama yang disorot adalah aturan mengenai tata cara memasuki pura, termasuk larangan bagi wisatawan wanita yang sedang dalam masa menstruasi serta kewajiban berpakaian sopan.
Sejumlah media internasional terkemuka seperti Time Out, Metro, dan Vietnam Express melaporkan secara mendalam mengenai Surat Edaran (SE) nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Pulau Dewata.
Laporan dari ketiga media daring ini, yang diakses pada Sabtu (5/5/2024), menyoroti secara khusus larangan bagi wanita haid untuk memasuki area pura.
Alasan di balik aturan ini, sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran, adalah kekhawatiran akan potensi kenajisan yang ditimbulkan oleh darah menstruasi terhadap kesucian tempat ibadah umat Hindu tersebut. Hal ini dipandang sebagai sebuah tradisi dan kepercayaan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Metro dalam laporannya mengutip kepercayaan lokal yang menyebutkan adanya dampak negatif bagi mereka yang nekat memasuki pura saat menstruasi, mulai dari rasa sakit hingga kejadian mistis seperti kerasukan.
Lebih lanjut, Time Out menyoroti bahwa aturan ini bukan satu-satunya upaya pelestarian nilai budaya dan kesucian tempat suci di Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu.
Panduan tersebut juga mewajibkan wisatawan untuk mengenakan pakaian yang sopan saat berkunjung ke pura, destinasi wisata, maupun ruang publik. Selain itu, wisatawan yang ingin memasuki area utama pura haruslah umat Hindu yang mengenakan pakaian adat Bali.
Perilaku lain yang dilarang meliputi penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik dan sedotan), bersikap tidak sopan kepada penduduk lokal, mengucapkan kata-kata kasar, dan membuang sampah sembarangan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk satuan tugas khusus. Tim ini bertugas untuk mengawasi wisatawan dan memberikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari denda hingga hukuman pidana.
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangannya menyampaikan bahwa peraturan serupa sebenarnya telah ada sebelumnya. Namun, penyesuaian perlu dilakukan seiring dengan perkembangan zaman.
Tujuannya adalah untuk menjaga agar pariwisata Bali tetap menghormati nilai-nilai lokal, berkelanjutan, dan selaras dengan kearifan tradisional.
"Bali adalah pulau yang indah dan suci, dan kami mengharapkan para tamu kami untuk menunjukkan rasa hormat yang sama seperti yang kami berikan kepada mereka," tegas Koster.
Sebelumnya, pada Februari 2024, Bali juga telah memberlakukan pungutan biaya pariwisata sebesar Rp 150.000 bagi wisatawan asing yang memasuki pulau melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atau pelabuhan lainnya di Bali.
Dana yang terkumpul dari biaya ini akan digunakan untuk upaya pelestarian lingkungan Bali, yang diprediksi akan menerima antara 14 hingga 16 juta kunjungan wisatawan pada tahun ini.
Penerapan aturan-aturan baru ini juga dipicu oleh serangkaian insiden yang melibatkan wisatawan mancanegara yang dinilai tidak tertib. Salah satu contohnya adalah kejadian pada tahun 2023 di mana seorang warga negara asing tertangkap bermeditasi tanpa busana di area pura.
Selain itu, awal bulan ini, seorang turis asal Norwegia juga dideportasi setelah kedapatan mendaki situs budaya dan spiritual tanpa didampingi pemandu resmi.***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait