BADUNG, iNewsbadung. id - Bali satu satunya provinsi di Indonesia yang tidak memiliki gedung pencakar langit.
Semua bangunan di Bali, ketinggiannya tidak boleh melebihi pohon kelapa. Meski tidak memiliki gedung pencakar langit yang tak jarang menimbulkan pertanyaan bagi para pendatang, bukan berarti Bali kalah maju di bandikan kota lainnya di Indonesia.
Bali, adalah sebuah Provinsi di Indonesia yang beribukota di Denpasar. Bali juga dikenal dengan julukan Pulau Dewata dan Pulau Seribu Pura. Mayoritas penduduk Bali memeluk agama Hindu.
Penduduk Bali lebih dari 4 juta jiwa. Gunung Agung merupakan titik tertinggi di Bali. Gunung Agung memiliki ketinggian 3000 Mdpl.
Bangunan di Bali tidak boleh tinggi melebihi ketentuan yang diatur, namanya Asta Kosala Kosali.
Asta Kosala Kosali adalah pengetahuan arsitektur tradisional Bali yang telah dikenal pada abad ke 9. Berisi pengetahuan tentang ajaran hakekat seorang arsitek.
Dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia, Bali memiliki peraturan mendirikan pembangunan tinggi.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali.
Peraturan tersebut menjelaskan larangan membangun bangunan lebih tinggi dari 15 meter. Bali terkenal dengan keindahan alam dan lingkungannya. Tidak heran banyak orang menjadikan Bali sebagai tujuan untuk berlibur. Melihat hal ini, pemerintah Bali berupaya terus melestarikan lingkungan Bali.
Salah satu cara melestarikan lingkungan adalah dengan membatasi pembangunan gedung tinggi. Semakin tinggi bangunan maka beban tanah semakin besar. Belum lagi jika pembangunan gedung dilakukan dengan pengerukan tanah.
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait