"Kami mengamankan dua orang yakni KR bendesa adat dan AN yang merupakan pengusaha," terang Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menambahkan, KR diduga sudah memeras dalam proses transaksi jual beli tanah yang dilaksanakan AN dengan pemilik tanah di Desa Berawa, Kabupaten Badung.
Disebutkan Ketut Sumedana, bahwa KR meminta uang Rp10 miliar atas transaksi yang dilaksanakan AN dengan pemilik tanah.
Proses pemerasan dijelaskan Ketut dimulai sejak Maret 2024, di mana sebelumnya AN sudah memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada KR untuk alasan kepentingan adat.
Kejati menduga, modus pemerasan ini juga dilakukan di wilayah lain, terkhusus di wilayah yang menjadi pusat pariwisata Bali.
Modus seperti ini disebutkan Ketut Sumedana telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional dan nasiona, terutama karena mengatasnamakan adat istiadat budaya Bali.
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait