Disisi lain, Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti yang hadir dalam sidang tersebut mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa merupakan proses pembelajaran bagi siapapun, terutama ASN atau PPPK agar tidak terlibat aktif dalam politik praktis.
"Ini bukan soal berapa lama putusan. Ini soal sikap tegas Bawaslu yang tetap mengambil tindakan terhadap siapapun yang melanggar aturan Pemilu,"tandasnya.
Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Tarno, guru SD dengan status PPPK yang menjadi caleg dan tim kampanye Partai Golkar, enam bulan penjara.
Tarno dituntut karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).
Tuntutan yang dibacakan JPU Antoni Rhomadona dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Karanganyar, Selasa (20/2/2024) menyebutkan, terdakwa tidak menyebutkan identitas aslinya saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024.
Menurut JPU, terdakwa bersalah dan melanggar pasal 494 Jo 280 ayat 3 UU Pemilu 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Ari Santoso melalui sambungan telepon selularnya mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan pada sudang lanjutan yang akan digelar pada hari Rabu (21/2/2024).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) digelar di PN Karanganyar, Jumat (17/2/2024) siang.
Sidang perdana yang dipimpin
Hakim ketua Haga Sentosa serta hakim anggota Al Fajri dan Sanjaya Sembiring tersebut, dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan Antoni Rhomadona, menyebutkan bahwa terdakwa Tarno merupakan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 494 Jo 280 ayat 3 UU Pemilu 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait