KARANGANYAR, iNewsbadung.id- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis empat bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan, denda Rp3 juta subsider satu bulan kurungan kepada Tarno, yang menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang digelar di PN Karanganyar, Jumat (23/2/2024).
Dalam pertimbangan hukumnya, vonis yang dibacakan ketua Ketua Majelis Hakim Haga Santosa tersebut, terdakwa Tarno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 494 Jo pasal 280 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi putusan majelis hakim, koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Antoni Rhomadona menyatakan masih pikir-pikir. Antoni menjelaskan, akan konsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat bulan kurungan kepada terdakwa.
"Kami masih pikir-pikir. Kami akan melaporkan hasil sidang terakhir ini kepada pimpinan,"jelasnya.
Sementara itu, koordinator Tim penasehat hukum terdakwa Ari Santoso menegaskan, menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat bulan kurungan kepada kliennya.
Ari menuturkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang telah mewakili rasa keadilan masyarakat.
"Kami menerima putusan majelis hakim atas vonis empat bulan kurungan kepada terdakwa,"terangnya.
Disisi lain, Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti yang hadir dalam sidang tersebut mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa merupakan proses pembelajaran bagi siapapun, terutama ASN atau PPPK agar tidak terlibat aktif dalam politik praktis.
"Ini bukan soal berapa lama putusan. Ini soal sikap tegas Bawaslu yang tetap mengambil tindakan terhadap siapapun yang melanggar aturan Pemilu,"tandasnya.
Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Tarno, guru SD dengan status PPPK yang menjadi caleg dan tim kampanye Partai Golkar, enam bulan penjara.
Tarno dituntut karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (Pemilu).
Tuntutan yang dibacakan JPU Antoni Rhomadona dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Karanganyar, Selasa (20/2/2024) menyebutkan, terdakwa tidak menyebutkan identitas aslinya saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2024.
Menurut JPU, terdakwa bersalah dan melanggar pasal 494 Jo 280 ayat 3 UU Pemilu 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Ari Santoso melalui sambungan telepon selularnya mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan pada sudang lanjutan yang akan digelar pada hari Rabu (21/2/2024).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) digelar di PN Karanganyar, Jumat (17/2/2024) siang.
Sidang perdana yang dipimpin
Hakim ketua Haga Sentosa serta hakim anggota Al Fajri dan Sanjaya Sembiring tersebut, dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan Antoni Rhomadona, menyebutkan bahwa terdakwa Tarno merupakan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 494 Jo 280 ayat 3 UU Pemilu 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait