Sementara Satria Perwira, Kepala BPK RI Perwakilan Bali memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota atas peran inspektorat dan seluruh jajaran, yang sudah mendukung pelaksanaan pemantauan tindak lanjut, sehingga dapat berjalan optimal.
Sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan Satria Perwira bahwa BPK mempunyai kewajiban menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu kepada kepala daerah dan DPRD.
"Dalam visi dan misinya, BPK adalah lembaga pemeriksa terpercaya yang memiliki peran aktif mewujudkan tata kelola keuangan negara berkualitas dan bermanfaat," ujar Satria usai penyerahan LHP, Kamis (28/12/2023) di Aula Kantor BPK perwakilan Provinsi Bali.
Peran aktif ini, disebutkan Satria untuk mencapai tujuan negara, karena itu dibutuhkan dukungan pemerintah daerah, dalam melakukan perbaikan internal.
Satria juga meminta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK, paling lambat 60 hari sesudah laporan diterima.
Sedangkan di sisi lain, BPK juga memberikan kami apresiasi terkait angka perbaikan LHP di wilayah provinsi Bali, yang berada di atas 90 persen, di mana merupakan angka tertinggi di Indonesia.
Semoga tulisan tentang terima LHP dari BPK, Sekda Adi Arnawa ajak jajaran Pemkab Badung bekerja maksimal ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, jangan lupa share dan nantikan tulisan lain hanya di iNewsbadung.id. ***
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait