Dari 2 TKP tersebut, berhasil disita total narkotika jenis ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto. BLV (24th) merupkan pria kelahiran Medan yang berprofesi sebagai instruktur surfing di wilayah kuta.
"Adapun peran pelaku dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta-Bali.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan jaringan lebih lanjut
,"ungkapnya. ***
Editor : Bramantyo
Artikel Terkait