Halo-Halo Bandung Diplagiat Jadi Hello Kuala Lumpur, Begini Tanggapan Kemenkumham

Vitrianda Hilba Siregar
Analis Hukum Madya Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rikson Sitorus saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia di Badung, Bali pada Kamis, 14 September 2023. Foto: Vitrianda

BADUNG, iNewsBadung.id - Lagu Halo-Halo Bandung yang diplagiat menjadi Hello Kuala Lumpur lalu di-posting di media sosial menyentak publik Indonesia.

Bagimana mungkin lagu yang diciptakan Ismail Marzuki dan penuh dengan latar belakang perjuangan dicomot begitu saja.

Lantas bagaimana pihak Indonesia harus meresponsnya, apakah kecewa saja dibarengi emosi saja.

Analis Hukum Madya Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rikson Sitorus mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diurai dari kasus tersebut.

Ditemui usai menjadi pembicara pada Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia di Badung, Bali pada Kamis, 14 September 2023, Rikson Sitorus menjelaskan ada beberapa hal perlu dipahami.

Penggunaan lagu Halo Halo Bandung yang diubah menjadi Hello Kuala Lumpur yang diduga dilakukan oleh warga Malaysia maka yang pertama harus dipahami adalah membedah sisi perlindungan hukum terhadap karya tersebut.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dijelaskan bahwa salah satu objek ciptaan adalah lagu atau musik. 

Nah, dalam perkara ini jelas bahwa lagu Halo Halo Bandung itu dilindungi dengan penciptanya almarhum Ismail Marzuki. Masa waktu perlindungan lagu ini adalah seumur hidup pencipta plus 70 tahun setelah pencipta itu meninggal dunia. 

"Sebagaimana kita ketahui bahwa pencipta dari lagu ini sudah meninggal, tetapi masih memiliki daya perlindungan hak ciptanya karena masih ada perlindungan selama 70 tahun lagi," ujar Rikson. 

Sementara para keluarga, keturunan atau ahli waris Ismail Marzuki perlu melakukan klarifikasi terlebih dahulu. 

"Sebelum kita merasakan ada emosi yang berlebihan karena ini menyangkut lagu yang  memiliki nilai perjuangan dan dihormati, maka perlu bagi ahli waris melakukan klarifikasi," sebut dia.  

Klarifikasi pertama adalah apakah para ahli waris sudah memberikan izin atas perubahan lagu tersebut atau tidak. Ini  perlu dilakukan klarifikasi tersebut terlebih dahulu. 

Nah apabila memang diberikan izin maka tentu hubungan hukumnya menjadi legal dan sah. 

Pihak Malaysia boleh untuk menggunakan lagu itu atau memproduksi dalam versi yang lain sesuai dengan kesepakatan yang ada. 

"Namun tetap saja kita masih punya peluang mengajukan keberatan karena lagu ini memang punya nilai perjuangan, historis atas perjuangan bangsa Indonesia. Jadi jika ditanya dari sisi pemeritah, maka tetap bisa mengajukan keberatan karena sudah menyangkut rasa nasional," papar Rikson.

Rikson pun menegaskan sebaiknya semua platform media sosial bisa segera men-take down tayangan lagu Hello Kuala Lumpur itu apalagi bila  ternyata tidak diberikan lisensi, tentu telah terjadi pelanggaran hak cipta.

Bila terbukti terjadi pelanggaran hukum maka bisa mengajukan secara perdata pidana, tetapi juga bisa melakukan pembicaraan antara Indonesia-Malaysia dilakukan penyelasaian.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network