BADUNG, iNewsbadung.id - Pembangunan desa anti korupsi secara masif segera dilaksanakan di Kabupaten Badung, sebagai komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Badung untuk mensinergikan program melalui APBD perubahan tahun 2023.
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan bahwa pembangunan desa antikorupsi secara masif di Kabupaten Badung akan dilaksanakan terhadap 46 desa.
Saat ini, diakui Bupati Badung, sudah ada satu desa yang menjadi desa anti korupsi, sekaligus percontohan nasional, yaitu Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
"Ke depan, kami harapkan semua desa di Badung menjadi desa anti korupsi, dan desa-desa di seluruh Badung dapat mengoptimalkan peran desa dalam membangun nilai integritas, serta mencegah tindak pidana korupsi di desa," ujar Giri Prasta.
Saat mengikuti koordinasi tindak lanjut program desa anti korupsi sekaligus menjadi narasumber Talkshow Desa Anti Korupsi, Bupati Badung merasa yakin jika Desa Kutuh, sebagai percontohan desa anti korupsi dapat memberikan dampak positif terhadap desa-desa lain di Badung.
Sehingga ke depan, disebutkan Bupati Giri Prasta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam memberantas dan mencegah korupsi, sehingga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran masyarakat dan daya saing daerah.
Terkait program KPK RI ini, Bupati Giri Prasta memberikan apresiasi atas pembinaan yang sudah diberikan Kamis (7/9/2023) di Wantilan Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, sehingga Kabupaten Badung mempunyai desa percontohan anti korupsi.
Pemerintah Kabupaten Badung, disebutkan Giri Prasta, sangat mendukung dan siap menjalankan amanat UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di mana KPK telah mengemban tugas melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, serta memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sementara Deputi Dikmas KPK RI, Wawan Wardiana mengatakan bahwa Desa Kutuh menjadi desa percontohan nasional desa anti korupsi sejak 2022, di mana sebagai percontohan nasional, diharapkan bisa menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada desa lain yang ingin belajar, dengan model ATM, yaitu Amati, Tiru dan Modifikasi.
Wawan Wardiana menambahkan, dalam menjalankan pencegahan korupsi, KPK melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui pendidikan, yaitu cara meningkatkan kesadaran masyarakat terkait korupsi dan dampaknya.
Di samping itu juga mengajak masyarakat menjadi masyarakat berintegritas, yang menjalankan nilai-nilai anti korupsi, sehingga diharapkan tidak ada lagi korupsi.
Terkait dorongan menjalankan nilai-nilai anti korupsi, KPK membangun sembilan nilai anti korupsi yang disebut Jumat Bersepeda KK yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras).
"Cara ini kita coba tanamkan kepada masyarakat termasuk pejabat, sehingga ke depan tidak ada lagi niat korupsi, dan melalui pencegahan ini upaya mewujudkan desa anti korupsi dapat berjalan aman dan lancar," ungkapnya.
Wawan menjelaskan, di tahun 2024 mendatang, satu kabupaten wajib mempunyai satu desa anti korupsi, sedangkan tahun 2025, satu kecamatan wajib mempunyai satu desa anti korupsi.
Semoga tulisan tentang pembangunan desa anti korupsi segera dilaksanakan Kabupaten Badung ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, jangan lupa share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan lain hanya di iNewsbadung.id. ***
Editor : Asarela Astrid
Artikel Terkait