Viral Pernikahan Anjing Telan Ratusan Juta Dapat Pernyataan Sikap dari PERARI

Asarela Astrid
Viral pernikahan anjing telan ratusan juta dapat pernyataan sikap dari Persatuan Pambiwara Indonesia (PEPARI). Foto : Tangkapan Layar

Karena itu, PEPARI menyatakan sangat keberatan atas terjadinya prosesi tersebut.

Melalui siaran pers yang dikirimkan Selasa (18/6/2023) ini PEPARI mengutuk keras tindakan yang dilakukan pemrakarsa ataupun yang sudah mempublikasikan kegiatan, termasuk pelaku-pelaku yang ada dan terlibat dalam video.

Secara tertulis Ki Abeje mengatakan bahwa kegiatan bertolak belakang dari amanat undang-undang, di mana tercantum di UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan sudah melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016).

Karena itu, PEPARI menuntut kepada pemrakarsa kegiatan untuk meminta maaf secara terbuka, melalui media elektronik maupun media cetak terhitung 3x24 jam sejak siaran pers ini dirilis kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

PEPARI juga meminta agar pemrakarsa kegiatan tidak mengulangi perbuatan tersebut, mengingat sangat jelas telah mencederai budaya nusantara yang adiluhung.  

Semoga tulisan tentang viral pernikahan anjing telan ratusan juta dapat pernyataan sikap dari Persatuan Pambiwara Indonesia (PEPARI) ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. 

Silahkan share tulisan ini dan nantikan selalu tulisan-tulisan lain hanya di iNewsbadung.id sehingga semakin banyak orang mengetahui informasi menarik lainnya. ***

Editor : Asarela Astrid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network